REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Rangkaian sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum mulai mendekati babak akhir. Kamis (4/9) malam, Anas sudah diperiksa sebagai terdakwa untuk kemudian Jumat pekan depan dia akan mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebut ada fakta kuat untuk menuntut Anas dengan pidana mengacu pada jalannya sidang semalam. Fakta tersebut ikhwal dugaan eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu yang mencoba mengarahkan para saksi untuk memelintir keterangan di persidangan.
“Satu yang paling menarik, alat bukti elektronik yang ditunjukkan JPU dalam pemeriksaan ini telah cukup menjelaskan, siapa Anas dan apa yang dilakukannya karena diduga keras berupaya untuk menutup-nutupi tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Bambang di Jakarta Jumat (5/9).
Alat bukti yang Bambang maksud adalah transkrip pesan singkat Anas melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM). Dalam pesan singkat itu, di mata Bambang JPU KPK telah membuktikan Anas mencoba memutar balikan fakta di persidangan dengan intervensi kepada para saksi.
Adapun, alat bukti tersebut semalam dipaparkan oleh anggota tim JPU KPK, Jaksa Yudi Kristiana saat pemeriksaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Apakah saudara terdakwa menggunakan nama Wisanggeni untuk profile BBM?,” tanya Jaksa Yudi.
“Ya, betul itu saya,” Jawab Anas.
“Baik, mohon izin yang mulia kami akan bacakan petikan pesan singkat hasil forensik BBM terdakwa, ini cukup penting,” kata Jaksa Yudi.
Berikut petikan pesan singkat Anas yang Jaksa Yudi bacakan :
- Ril, 100 dikasih 15 DPP, 100 dikasih, Nz langsung untuk beli Blackberry nll. Eva kasih marshal dan Sudeweo, Dewo 2 M dan 250 jt
- Hambalang: usahakan anggaran karena ada perusahaan istri
- Tanah jogja dikaitkan dengan satu juta dari NZ. Keterangan NZ saja. Dicari hub telepon antara gerak dengan ajudan. Janji ketemuan NZ di tahun 2010. BAP Nuril tidak ada tapi kasih petunjuk-petunjuk tentang pemberian tadi. Janji NZ melalui ADC dan Graf. Jangan sampai ada bukti-bukti. TPPU jangan sampai ada bukti perintah cari dana kongres.
- Hub AU-NZ sejak lama sudah kurang bagus. Bahkan sehabis kongres hub menjadi buruk.
Anas yang merasa tak pernah melakukan dialog dengan siapapun menggunakan kalimat di atas lantas bertanya.
“Maaf yang mulia Majelis Hakim, izinkan saya untuk bertanya kepada Jaksa supaya terang. Pak Jaksa apakah dari isi pesan singkat tersebut ada respons dari saya, atau dengan siapa saya berdialog, pasti semua tergambar di situ,” ujar Anas.
Uniknya, tim JPU KPK tak dapat menjelaskan permintaan Anas. Jaksa Yudi berujar, dalam bukti tersebut tak tertera apakah pesan tersebut merupakan hasil mengirim atau menerima. Pun termasuk kapan pesan-pesan tersebut keluar atau masuk dari ponsel Anas.
“Untuk tanggal juga tidak ada di sini,” kata Jaksa Yudi.
Merasa ganjil dengan barang bukti yang ditunjukan, Anas kembali mempertanyakan isi pesan singkat tersebut. “Yang mulia, mohon jika berkenan bisa disampaikan itu BB dari apa namanya, kalau ada pesan, pesan dari siapa? Konteksnya apa? Dan tolong kalau pun ada, apa respons atau jawaban dari Wisanggeni (Anas). Itu akan menjelaskan supaya utuh, tidak seperti ini sesuatu yang sepihak,” kata Anas.
Meski demikian, isi dari pesan singkat yang JPU KPK paparkan ini tetap dinilai sebuah barang bukti kuat terkait tindak pidana Anas. “Tindakan Anas itu bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice. KPK akan mengkajinya untuk membuka kemungkinan penyidikan atas hal itu,” kembali kata Wakil Ketua Bambang Widjodjanto usai persidangan.
Menanggapi ini, tim penasehat hukum Anas tak tinggal diam. Mereka lantas berencana melakukan pengajuan bedah ulang terhadap ponsel yang disebut berisi bukti-bukti kasus Hambalang. “Kami mohon izin untuk mengajukan forensik ulang BB terdakwa ke Mabes Polri untuk mengetahui secara lengkap hasil forensik utuh di ponsel tersebut,” kata tim penasehat hukum Anas.
Persoalan keraguan kubu Anas terhadap barang bukti yang pernah JPU KPK paparkan dalam persidangan bukan kali pertama ini saja terjadi. Di awal-awal persidangan Anas Juni lalu, barang bukti berupa bon pengeluaran uang dari perusahaan pemenang tender Hambalang, PT Adhi Karya, juga pernah dipertanyakan karena dianggap banyak kekeliruan.