REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Koalisi Advokat Sulawesi Barat menolak Pilkada melalui DPRD dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada yang ditargetkan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) September ini.
"Dengan tegas kami menolak RUU Pilkada yang sementara dibahas di DPR RI. Jika ini disahkan, maka bangsa ini telah mengalami kemunduran berdemokrasi," kata Koordinator Koalisi Advokat, Aco Hatta Kainan SH, saat memberikan keterangan pers di Mamuju, Ahad (7/9).
Hadir dalam kesempatan ini diantaranya Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulbar, Nasrun Natsir SH, Ketua Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Sulbar, Abdul Wahab SH , Pengurus Ikatan Advokat Indonesia Sulbar, Andi Baso SH.
Hatta yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamuju menyampaikan, alasan efisiensi anggaran terhadap rancangan UU Pilkada melalui DPRD tidak bisa diterima karena tak ada jaminan pemilihan melalui parlemen akan mengurangi ongkos politik.
Dia menyampaikan Pilkada langsung telah terbukti ikut memberikan legitimasi yang kuat dalam menentukan calon kepala daerah.
Karena itu, koalisi Advokat se Indonesia melakukan gerakan secara massif untuk menentang lahirnya RUU tentang Pilkada melalui parlemen.
"Gerakan ini dimulai di seluruh wilayah indonesia. Gerakan ini menjadi issu massif yang didengungkan para pakar hukum, LSM, maupun para pengamat politik," jelasnya.
Ia mengatakan, jika rancangan ini disahkan DPR RI maka Advokat akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) unuk dilakukan judicial review.
"Harus dilakukan uji materi terhadap RUU tentang Pilkada di tingkat MK apabila hal ini menjadi prodak hukum yang akan disahkan anggota DPR RI," tegasnya.
Hatta menyampaikan, proses Pilkada langsung yang dilaksanakan selama ini sebetulnya sudah mengalami kemajuan walaupun masih ada kekurangannya.
"Saya khawatir, RUU ini malah membuat teman-teman di DPRD akan banyak terjerat kasus hukum sehingga kita harap agar RUU Pilkada dibatalkan demi menjaga demokrasi yang sementara kita bangun," ungkapnya lagi.
Hal senada disampaikan Ketua Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Sulbar, Abdul Wahab SH menyampaikan, jika RUU tentang Pilkada disahkan maka jelas kondisi perpolitikan di negara ini telah kembali ke masa orde baru.
"Pemilihan kepala daerah melalui parlemen merupakan langklah mundur. Selama era reformasi, kita telah bersusah payah membagun sistem demokrasi ini. Namun jika dikembalikan ke DPRD maka alasan apa pun kita tidak bisa menerimanya," jelasnya.