REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada Senin (8/9) ini mulai memberlakukan retribusi derek Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat yang parkir liar di sejumlah wilayah ibukota.
"Operasi penertiban ini kita lakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Garnisun. Operasi ini kita lakukan secara tersebar di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di Balai Kota.
Menurut dia, operasi itu dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sehingga memberikan kewenangan kepada Pemprov DKI untuk menarik retribusi sebesar Rp500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
"Jadi, kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar akan kita derek dan bawa ke tempat penampungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp500.000, atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan," ujar Akbar.
Untuk tahap awal, aturan tersebut akan diterapkan di Kalibata (Jakarta Selatan), Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur) dan Marunda (Jakarta Utara).
Kemudian, kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga lokasi penyimpanan milik Dishub DKI, yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).
"Dalam rangka penertiban parkir liar yang kita lakukan di lima lokasi rawan parkir liar di Jakarta, kita sudah siapkan sebanyak 15 unit mobil derek milik kita sendiri," tutur Akbar.