REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus dugaan suap rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) buat Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014 kembali digelar.
Dalam sidang kali ini, diperiksa salah satu saksi kunci untuk terdakwa Bupati Biak Nomfur, Papua nonaktif, Yesaya Sombuk. Dia adalah terduga perantara suap, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor, Yunus Saflembolo.
Dalam kesaksiannya, Yunus mengakui isi dakwaan yang disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Yesaya. Yakni, ikhwal peyerahan duit sogokan yang diberikan oleh pengusaha PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
"Ada dua kali penyerahan uang pada Juni lalu," kata Yunus mejawab pertanyaan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/9).
Dijelaskan Yunus, ia turut mendampingi Teddy ketika menyerahkan uang suap untuk Yesaya. Sogokan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura itu diserahkan di sebuah kamar di Hotel Acacia Jl. Kramat Raya Nomor 81, Jakarta Pusat.
Menurut dia, jumlah pemberian berkisar di angka Rp 600 juta sesuai permintaan Yesaya yang disampaikan Yunus kepada Teddy. "Sudah dikasih, tak lama lalu Pak Bupati minta lagi Rp 350 juta, saya langsung telepon Teddy," ujar Yunus.
Yunus melanjutkan, penyerahan uang lantas dilakukan kembali di tempat yang sama. Kali ini, menjadi penyerahan terakhir karena saat itu mereka bertiga dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yesaya Sombuk menerima suap dari Teddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu, atau setara Rp 947,3 juta. Suap ini dilakukan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) buat Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.