Selasa 09 Sep 2014 17:32 WIB

Komnas HAM: Kehamilan Korban Jadi Bukti Kasus Sitok

Rep: c91/ Red: Bilal Ramadhan
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).
Foto: ANTARA FOTO/ Teresia May/ss/ama/14
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan budayawan Sitok Srengenge kepada mahasiswa bimbingannya pada 2013 lalu, RW (22 tahun), kemungkinan dihentikan. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila, mengatakan, polisi harus mengkaji lagi kasus ini.

"Perlu dilihat dari relasinya, antara dosen dan mahasiswa merupakan relasi yang seimbang, sehingga sangat memungkinkan terjadi kekerasan, meski bukan kekerasan fisik, tetapi bisa pula psikis," ujarnya, saat dihubungi, Selasa, (9/9).

Menurutnya relasi yang tak seimbang itu perlu diterjemahkan lagi secara jelas. Ia menjelaskan, polisi tak bisa mengatakan bukti tak cukup kuat, dan menutup kasusnya. Baginya, korban hamil hingga melahirkan itu, sudah bisa menjadi bukti kuat.

"Bila polisi mengatakan, tak bisa dijadikan bukti, karena keduanya sudah seringkali berhubungan, maka itu salah, karena berhubungan berkali-kali belum tentu dilandasi suka sama suka melainkan bisa saja pemerkosaan berkali-kali," jelasnya.