REPUBLIKA.CO.ID, Jika Proses Internal Terbukti, Idha dan MP Bisa Mendapatkan Hukuman Berat
JAKARTA-Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polisi Diraja Malaysia memang tidak menemukan bukti untuk menjerat AKBP Idha Endri Prasetyono dan Brigadir MP Harahap menjadi tersangka.
Padahal, mereka sudah memeriksanya selama dua pekan terkait penyelundupan narkoba di Kuching, Malaysia.
Meski tindak pidana tidak terbukti, menurut Boy, Idha dan MP tetap akan diproses secara internal untuk menemukan unsur pelanggaran kode etik profesi polri.
"Dalam konteks yang terkait dengan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi," " kata Boy, di Mabes Polri, Rabu (10/9).
Dia juga menjelaskan, sejauh ini memang belum ada kesimpulan terkait pelanggaran dan hukuman yang akan diterima keduanya. Pasalnya, Mabes Polri dan Polda Kalbar masih terus mendalami keterlibatan mereka dalam sindikat pengedar barang haram tersebut.
"Jadi belum ada kesimpulan pasti terkait pelanggaran hukum yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Jika dari hasil proses internal keduanya terbukti melanggar pidana dan kode etik, maka sanksi dan hukumannya akan berat.
Kalau hanya melanggar masalah etika, Idha dan MP cukup menyampaikan permintaan maaf. Namun tergantung atasannya, apakah atasannya akan menerima usulan mereka diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau aturan disiplin bisa akumulatif pangkat bisa diturunkan, hak pendidikan dihilangkan. Itu hukuman berkaitan dengan disiplin," jelasnya.