Rabu 10 Sep 2014 16:21 WIB

Pilkada Lewat DPRD Redam Konflik

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii, mengatakan pemilihan bupati dan wakil bupati melalui anggota DPRD bisa meredam konflik di masyarakat.

"Konflik yang terjadi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik ini luar biasa," katanya di Pamekasan, Rabu.

Menurut dia, kondisi sosial di masyarakat akibat adanya perbedaan pilihan bupati dan wakil bupati itu kurang kondusif, dan hal itu tentu berimbas pada tata kelola pemerintahan.

Di satu sisi, kata dia, biaya politik pemilihan langsung dengan pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Pamekasan jauh lebih mahal.

"Saya katakan seperti itu, karena saya pernah mengalami kedua-duanya, yakni pemilihan yang dilakukan oleh DPRD dan pemilihan langsung oleh masyarakat," kata Syafii.

Ia menjadi Bupati Pamekasan berdasarkan pemilihan yang dilakukan oleh DPRD pada tahun 2003 dan pada 2013 Achmad Syafii kembali menjadi Bupati Pamekasan berdasarkan pemilihan langsung.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement