REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang mereka ajukan sendiri ke pengadilan dalam sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Menurut Tim JPU KPK, keterangan para saksi tersebut banyak menguntungkan Anas.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh JPU KPK Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan untuk Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (11/9). Justru, menurut Jaksa Yudi kesaksian eks Bendahara Umum (Bendum) Nazaruddin lah yang dapat dianggap kuat.
“Keterangan dari para saksi cenderung meringankan terdakwa. Namun keterangan dari saksi Nazaruddin sangat patut diperhitungkan ditambah bukti yang membantu menguak perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa Yudi saat membacakan tuntutan dari tim JPU KPK.
Jaksa Yudi mengatakan, tim JPU KPK menilai keterangan para saksi yang mereka datangakan sudah mengalami perubahan akibat dipengaruhi. Pasalnya, keterangan saksi-saksi di persidangan beda dengan apa yang diucapkan saat mereka diperiksa oleh KPK.
JPU KPK tidak menerima perubahan keterangan tersebut dan menganggap Anas telah ikut mendorong para saksi melakukan hal itu. Di mata JPU KPK, Anas sudah banyak mengintimidasi para saksi dengan pertanyaan yang menekan di semua persidangan.
“Banyak pertanyaan traumatis yang jawabannya justru tidak sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam kasus ini. Itu semua bisa menjadi keterangan palsu,” kata Jaksa Yudi.
Sebelumnya, dari 24 kali sidang Anas, 21 diantaranya diisi dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari 105 saksi yang diperiksa, ada 95 saksi yang dibawa oleh JPU KPK. Sesuai pengakuan JPU KPK, lebih dari setengahnya justru memberikan keterangan meringankan kepada Anas.