Ahad 14 Sep 2014 19:40 WIB

Kemdagri Usulkan Uji Publik Untuk Calon Yang Akan Maju Pilkada

Rep: c87/ Red: Taufik Rachman
Djohermansyah Djohan
Foto: antara
Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Johan, mengatakan ada dua hal yang perlu dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.

"Dalam praktiknya terjadi berbagai macam kekurangan dan kelemahan. Itu mengakibatkan kami berpikir untuk memperbaiki itu. Caranya ada dua hal," kata Djo, sapaan akrabnya, saat dihubungi Republika, Ahad (14/9).

Cara pertama, dengan memperbaiki mekanisme rekrutmen pencalonan melalui uji publik. Uji publik menjadi syarat bagi kandidat untuk bisa dicalonkan oleh partai politik yang bersangkutan. Dengan uji publik, diharapkan tidak ada calon yang tidak berkompeten dan tidak berintegritas.

"Uji publik akan menghambat politik dinasti atau politik kekerabatan yang berdasarkan perkawinan dan keturunan. Akan mencegah istri, anak, adik, atau kakak kepala daerah yang bersangkutan mencalonkan," jelasnya.