Ahad 14 Sep 2014 19:40 WIB

Kemdagri Usulkan Uji Publik Untuk Calon Yang Akan Maju Pilkada

Rep: c87/ Red: Taufik Rachman
Djohermansyah Djohan
Foto: antara
Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Johan, mengatakan ada dua hal yang perlu dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.

"Dalam praktiknya terjadi berbagai macam kekurangan dan kelemahan. Itu mengakibatkan kami berpikir untuk memperbaiki itu. Caranya ada dua hal," kata Djo, sapaan akrabnya, saat dihubungi Republika, Ahad (14/9).

Cara pertama, dengan memperbaiki mekanisme rekrutmen pencalonan melalui uji publik. Uji publik menjadi syarat bagi kandidat untuk bisa dicalonkan oleh partai politik yang bersangkutan. Dengan uji publik, diharapkan tidak ada calon yang tidak berkompeten dan tidak berintegritas.

"Uji publik akan menghambat politik dinasti atau politik kekerabatan yang berdasarkan perkawinan dan keturunan. Akan mencegah istri, anak, adik, atau kakak kepala daerah yang bersangkutan mencalonkan," jelasnya.

Cara kedua, dengan menekan biaya Pilkada yang dinilai terlalu mahal melalui Pilkada serentak. Nantinya, pada hari yang sama dipilih gubernur, bupati dan wali kota. Masyarakat hanya perlu sekali datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk nyoblos.

"Sehingga negara hanya perlu membayar satu kali kepada KPPS dan petugas-petugas pelakasana," ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan Pilkada murah bisa dilakukan melalui pengaturan dana kampanye. Selama ini, dana kampanye dinilai terlalu mahal. Kemendagri telah melakukan kajian  pelaksanaan 1.042 Pilkada sejak 1 Juni 2005 sampai 2014.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement