REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan ketua umum DPP Partai Demokrat sudah memasuki babak akhir persidangan.
Pada Kamis (18/9), Anas sudah membacakan nota pembelan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntunya 15 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider selama lima bulan kurungan. Berikut catatan Republika Online (ROL) atas pembelaan yang dilakukan Anas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor:
KPK Instrumen Kekuasaan Politik? Bisa 'Ya' Bisa 'Tidak'
JAKARTA -- Dalam pledoi pembelaannya, terdakwa Anas Urbaningrum menyampaikan bahwa KPK bisa jadi instrumen kekuasaan politik? Bisa ”ya” dan bisa juga ”tidak”.
"Lewat sejarah nanti kita akan tahu apakah penegak hukum di dalam KPK bebas dari kepentingan dan intervensi politik, atau mereka sesungguhnya memainkan misi-misi politik tertentu sesuai ”pesanan” penguasa. Atau terlalu dini jika menyebut kekuasaan politik saat ini tak bisa menjangkau KPK," kata Anas.
Anas mengajak masyarata menunda sementara ambisi mengatakan dengan dada membusung bahwa KPK independen dan tak tersentuh politik kekuasaan. "Biarkan sejarah berjalan dan dari situ kita akan peroleh jawaban yang sesungguhnya."