REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjadi salah satu sumber diseretnya Anas Urbaningrum ke pengadilan adalah persoalan kepemilikan PT Anugerah Nusantara.
Anas menyebut bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum halaman 4, disebutkan yang mendalilkan bahwa untuk menghimpun dana guna menyiapkan logistik, Anas dan saksi Muhammad Nazarudin bergabung dalam Anugrah Group yang kemudian berubah nama menjadi Permai Group.
Anas membantah sebagai pemilik maupun pimpinan dari PT Anugrah Group Bahwa Pemilik dan sekaligus Pimpinan dari PT Anugrah Group yang kemudian berubah nama menjadi PT Permai Group adalah Muhammad Nazaruddin. "Hal ini sebagaimana diterangkan oleh mantan karyawan-karyawan Muhamad Nazarudin dalam fakta persidangan," kata Anas.
Berdasarkan fakta persidangan, menurut Anas, hal itu tidak benar. Dijelaskan Anas bahwa saksi Clara Mauren menerangkan tidak pernah ada Anugrah Group. Penamaan Anugrah Group dan Permai Group berawal dari pemberitaan media seputaran perkara Hambalang dan lainnya maka fakta yang sebenarnya adalah PT Anugrah Nusantara bukan Anugrah Group.
Dalam pembelaannya Anas menyebut bahwa Clara Mauren menerangkan pernah menjabat sebagai manager marketing di PT Anugerah Nusantara. Clara Mauren memberikan
keterangan bahwa ia tidak pernah melihat Anas berkantor di PT Anugerah Group. Bahkan saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui pemilik Anugrah Group dan Permai Group adalah saksi Muhammad Nazaruddin.
Saksi Mindo Rosalina Manulang mantan Direktur Marketing Permai Group, menurut Anas, juga memberikan keterangan bahwa pimpinan dari Anugrah Group adalah Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Nasir dan Hasyim.
"Saksi menjelaskan bahwa yang mempunyai wewenang untuk mengatur peruntukkan atau penggunaan terkait dana-dana yang dikelola oleh Permai Group atau Anugerah Nusantara adalah saksi Muhamad Nazarudin dan saksi Neneng Sri Wahyuni."
Saksi lainnya, Yulianis mantan wakil Direktur Keuangan Anugrah Group, menurut Anas, membuktikan bahwa pimpinan Anugrah Group adalah Muhammad Nazaruddin. Saksi juga menjelaskan bahwa otoritas penggunaan keuangan Anugrah Group harus disetujui oleh saksi Yulianis, Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin.