Sabtu 27 Sep 2014 13:01 WIB

UU Pilkada Digugat ke MK, Pengamat: Pilkada DPRD Juga Konstitusional Kok

Rep: muhamad iqbal/ Red: Taufik Rachman
Hasil voting RUU Pilkada.
Hasil voting RUU Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah kalangan berencana melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR, Jumat (26/9) dini hari WIB.  

Dasar gugatan adalah pilkada melalui DPRD dinilai telah memangkas hak rakyat dalam demokrasi yang sebelumnya diakomodir dalam pilkada langsung.  

Pengamat politik Said Salahuddin menyatakan bahwa sejumlah putusan MK antara lain Putusan Nomor 72-73/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, sebenarnya memberi gambaran bahwa teknis pelaksanaan pilkada tidak tunggal melalui demokrasi langsung semata, melainkan juga demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.  OLeh karena itu pilkada langsung maupun pilkada lewat DPRD, sama-sama konstitusional.  

"Cuma, mana cara yang mau kita pilih? Nah, pilihan itu ada di pembentuk UU, sebagai kepanjangan tangan rakyat. UU dibentuk oleh DPR, dibahas bersama pemerintah. Pemerintah, presiden dipilih oleh rakyat.  DPR dipilih oleh rakyat.  Maka mereka adalah pembentuk UU yang diberi keleluasaan untuk mengatur caranya," kata Said kepada Republika seusai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/9).