Selasa 30 Sep 2014 13:03 WIB

JK Merasa tak akan Dipersulit UU MD3

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di Rumah Transisi, Jakarta, Senin (15/9).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di Rumah Transisi, Jakarta, Senin (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wapres terpilih Jusuf Kalla (JK) menilai pelaksanaan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tak akan mempersulit pemerintahan mendatang. Sebab, keputusan legislatif harus diambil melalui rapat bersama para anggota dewan. Bukan hanya kewenangan penuh pimpinan.

Dia mengatakan, kewenangan DPR hanya pada legislasi, anggaran dan pengawasan. Kalau pun nanti legislatif mempersulit proses pembuatan UU, maka kebijakan yang melibatkan DPR harus dikurangi. 

Menurut dia, semakin banyak aturan perundang-undangan justru semakin merepotkan.

"Kalau anggaran kan disusun bersama dengan pemerintah. DPR tidak lagi mengurus satuan tiga (teknis pelaksanaan). Itulah yang rawan sumber korupsi," kata JK di Jakarta, Selasa (30/9).

Sedangkan program Jokowi-JK yang ada sekarang ini hanya soal umum. Namun hal khusus seperti kesehatan, pendidikan dan maritim, tentu akan dibicarakan bersama. 

Selain itu, semua kebijakan itu termaksud dalam satuan dua (penganggaran) sehingga masih bisa dikomunikasikan.

"Keputusan DPR kan harus melalui rapat bersama kolegial. Hal itu masih bisa diatur. Nanti satuan tiga akan disesuaikan dengan program Jokowi-JK," ujar dia.

Sedangkan fungsi pengawasan, kata dia, DPR boleh melaksanakannya dalam 1x24 jam. Ditambah, Indonesia menganut sistem presidensial. Sehingga peranan pemerintah tidak terlalu terganggu meski pihak oposisi menguasai parlemen. Belum lagi, mereka juga harus rapat dalam buat keputusan. 

JK menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU MD3 membuat pimpinan dewan tak lagi lewat mekanisme parpol pemenang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement