Rabu 01 Oct 2014 00:01 WIB

Kejagung Periksa Belasan Pejabat Pemda DKI, Ada Apa?

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung telah memeriksa 14 pejabat teras Pemprov DKI Jakarta dalam rangkaian proses penyidikan kasus pengadaan Bus Gandeng Transjakarta senilai Rp 150 miliar tahun anggaran 2012. Total pejabat yang semestinya diperiksa berjumlah 18 orang.

"Benar, mereka telah diperiksa tim penyidik dalam kasus Bus TransJakarta. Namun bukan hari ini, tapi kemarin (Senin, 29/9)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Tony T Spontana di Kejagung, Selasa (30/9).

Menurutnya, keempat orang lainnya yang tidak datang akan direncanakan untuk diperiksa pada waktu yang lain. Yaitu Ruchijat, Saksi Matsani, Saksi Sri Mulyorini, dan Saksi Hasan Basri Saleh. Ia menuturkan 14 pejabat teras diperiksa mengenai keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis namun tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya. "Para saksi menerima honor atas tugas tersebut," katanya.

Pada Senin (29/9), Kejagung telah memeriksa Irban Bidang Kesmas Inspektorat Propinsi DKI Jakarta Robinhot Sinaga. Hj. Sulami (Pensiunan PNS pada Inspektorat Propinsi DKI Jakarta). Diana Sherly  (Pensiunan PNS Propinsi DKI Jakarta). Eddy Rachmat (Auditor Penyelia Badan Pengawas Daerah Propinsi DKI Jakarta) dan Meri Erhanani( Sekretaris Inspektorat Propinsi DKI Jakarta). Metra Hayati (Inspektorat Pembantu Bidang Keuangan pada Inspektorat Propinsi DKI Jakarta).   

Franky M Panjaitan  (Inspektorat Propinsi DKI Jakarta),  Wiriyatmoko (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta) dan Sri Rahayu (Kepala Biro Hukum Propinsi DKI Jakarta).

Serta, Sutanto Soehodo  (Deputi Gubernur DKI Jakarta). Endang Widjajanti (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Propinsi DKI Jakarta).

Sarwo Handayani (Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta),  Budi Hastuti (Kepala Badan Diklat Propinsi DKI Jakarta) dan Fadjar Panjaitan (Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta Tahun 2010-2013). Selain itu, pada Selasa (30/9) telah diperiksa 18 orang pejabat terkait kasus penggadaan Bus TransJakarta 2012. Namun hanya 16 orang yang datang. Dua saksi lain, H. Aminudin telah meninggal dunia dan saksi Sentot tidak hadir tanpa keterangan.

Dalam kasus Bus TransJakarta 2012, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kadishub DKI Udhar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan.

Sementara, dalam kasus Bus Transjakarta 2013, telah ditetapkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu. Serta Udhar dan juga tiga orang rekanan (swatsa). Mereka adalah Direktur PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (PT Ifani Dewi) dan Chen Cheng Kyeong (PT Korindo Motors).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement