Rabu 01 Oct 2014 09:44 WIB

UU Pilkada Disahkan, KPUD NTT Tunda 10 Pilkada

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Dua petugas KPUD Tangsel memperbaiki sejumlah kotak suara yang rusak di Kantor KPUD Tangsel, Ciputat, Tangerang Selatan.
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Dua petugas KPUD Tangsel memperbaiki sejumlah kotak suara yang rusak di Kantor KPUD Tangsel, Ciputat, Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur menghentikan proses dan tahapan pemilihan kepala daerah di 10 kabupaten menyusul pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang dengan penerapan mekanisme melalui DPRD.

"Untuk proses dan tahapan yang sudah, sedang, dan akan jalan di 10 kabupaten itu kami hentikan, sambil menanti arahan dan keputusan KPU Pusat," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Maryanti Luthurmas Adoe, Rabu (1/10).

Tahapan dan jadwalnya dihentikan itu mencakup Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Timor Tengah Utara (TTU), Flores Timur, Sabu Raijua, Belu, dan Kabupaten Malaka.

Menurut dia, dari 10 kabupaten yang menggelar Pilkada 2016, ada sebanyak delapan kabupaten telah menetapkan jadwal dan tahapan pilkada serta mengusulkan anggaran Pilkada. "Saat ini, prosesnya hanya tinggal menunggu penetapan anggaran pilkadanya," katanya.

Menurut dia, meski pelaksanaan pilkada secara langsung saat ini telah dikembalikan melalui pemilihan oleh DPRD, namun KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan tetap mengambil peranan sesuai yang diberikan undang-undang.

KPU akan berperan saat pencalonan, debat calon, penetapan bakal calon, bahkan hingga penetapan bakal calon kepala daerah, termasuk menetapkan calon terpilih atau juga membatalkan calon.

"Ini yang kita masih tunggu teknisnya seperti apa, baru kami bisa jalan. Kalau belum ada PP maupun PKPU yang mengatur soal itu, tentu kami juga belum bisa bergerak," katanya.

Menurut Maryanti, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU diberi wewenang yang besar sebelum pelaksanaan pilkada/pemilu, baik saat tahapan maupun setelah pemilu.

Peran itu katanya juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement