REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid mengatakan meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) punya hak konstitusional, namun presiden tidak bisa sembarangan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Hidayat mengingatkan Perppu hanya bisa dikeluarkan oleh presiden apabila negara berada dalam situasi genting dan kekosongan hukum. "Dalam Pasal 22 UUD 1945 Perppu dikeluarkan untuk keadaan yang genting dan mendesak," tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (1/10).
Ia melihat saat ini tidak ada situasi genting atau kevakuman hukum dalam Pilkada. Kalau pun ada kecaman kepada SBY melalui demonstrasi dan sosial media, Hidayat memandang itu sebagai hal wajar dalam dinamika demokrasi.
"Tidak ada unjuk rasa anarki yang membahayakan negara," ujarnya.
Hidayat mengatakan dukungan masyarakat terhadap UU Pilkada juga sangat besar. Namun mereka yang mendukung UU Pilkada bisa menahan diri untuk tidak meruapkan ekspresi dengan berunjuk rasa maupun mengkritik lewat sosial media.
"Yang mendukung pilkada DPRD banyak dan menahan diri," katanya.
Perppu yang dikeluarkan presiden tidak akan serta merta mengugurkan UU Pilkada. Hidayat mengatakan Perppu harus mendapat persetujuan mayoritas dari anggota parlemen. Dia optimistis koalisi Merah Putih akan solid menolak Perppu SBY tentang UU Pilkada.
"Koalisi Merah Putih menolak Perppu. Kalau nanti voting kami masih lebih banyak," katanya.