REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Presiden Palestina Mahmoud Abbas di Majelis mengaku mendapat tekanan dari AS untuk tidak menentukan tenggat waktu penarikan kependudukan Israel. Pejabat Palestina mengatakan AS memberi sinyal akan memveto resolusi tersebut jika diperlukan.
Duta besar AS di PBB Samantha Power berkomentar pada Selasa terkait tenggat waktu yang diminta Abbas. Ia bersikukuh penyelesaian masalah ini adalah dengan negosiasi antara dua kubu.
Duta Besar Israel di PBB Ron Prosor mengatakan Palestina melenceng. "Lagi-lagi Palestina melenceng ke mana-mana. Mereka kehilangan target sesungguhnya," kata Prosor kepada AP.
Menurutnya, hal tersebut hanya akan menjauhkan mereka dari stabilitas. Prosor mengatakan, jika Palestina tetap berada dalam jalur untuk pembicaraan damai, maka mereka bisa maju dalam perolehan solusi.
Draft tersebut mengimbau untuk konsolidasi dengan membuka semua perbatasan di jalur Gaza, mengakhiri operasi militer Israel serta kebebasan beraktifitas rakyat Palestina.
Palestina meminta pendampingan kemanusiaan dilakukan terhadap rakyat Palestina. Dalam bentuk penjagaan Internasional di teritorial Palestina untuk melindungi rakyat. Palestina juga meminta PBB ikut andil dalam pemulihan sektor ekonomi dan kontruksi akibat perang di jalur Gaza.
Palestina berpendapat bahwa Israel seharusnya bertanggung jawab di bawah Konvensi Jenewa untuk melindungi warga sipil pada saat perang. Namun Israel telah gagal melakukannya. Mereka telah diam-diam mencari dukungan untuk malah tidak melindungi warga sipil Palestina.
Rakyat Palestina meminta Dewan Keamanan PBB mendesak Israel agar angkat kaki dari tanah yang mereka jajah sejak 1967. Yerusalem timur termasuk dalam pengupayaan untuk memperoleh kemerdekaan.
Resolusi ini telah digulirkan dalam sebuah draft kepada anggota dewan menyusul pengumuman Presiden Palestina Mahmoud Abbas di Majelis Umum PBB Jumat lalu. Ia meminta dewan untuk memutuskan tenggat waktu untuk mencabut kediktatoran pembicaraan damai dengan Israel.
Visi utamanya yaitu penarikan penuh kependudukan Israel dari semua wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Penarikan dilakukan secepat mungkin dan tidak melebihi November 2016.