REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab terjadinya kericuhan di depan gedung DPRD DKi Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat tadi sore, Jumat (3/10). Polisi pun akan memeriksa 20 anggota FPI yang diamankan di Polda Metro Jaya selama 1x24 jam.
"Kita liat perannya masing-masing, jadi mereka ini kita periksa, nanti kita lihat juga dari kesaksian yang ada, dari olah TKP, rekaman CCTV atau rekaman media massa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/10).
Rikwanto mengatakan, dari hasil olah TKP diketahui bahwa batu-batu yang ditemukan tidak berada di lokasi sejak awal. Diduga, batu-batu tersebut sengaja disiapkan oleh anggota FPI dengan dibawa oleh mobil komando.
Polisi pun, lanjutnya, akan menarik kesimpulan akhir besok. Kesimpulan tersebut akan mengarah kepada apa dan siapa yang menyebabkan kericuhan terjadi. Sementara dua pimpinan FPI yang menjadi penanggung jawab aksi yaitu Habib Syahab Anggawi dan Habib Novel Bamukmin, kata Rikwanto, juga akan dimintai pertanggungjawabannya. "Mereka yang memberitahukan akan demo di sana," ujarnya.
Untuk sementara waktu, para anggota FPI tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Rikwanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan akan berkembang pasal-pasal yang akan dikenakan.