REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate Ridho Imawan menilai Perppu Pilkada harus diperjuangkan bersama-sama. Terutama Partai Demokrat dan PDIP. Kedua partai ini sudah seharusnya duduk bersama untuk memastikan perppu pilkada bisa lolos dan disahkan DPR.
"Salah satu penentu perppu pilkada adalah kemampuan lobi politik kubu Jokowi dan PD. Keduanya semestinya bisa duduk satu meja, untuk membicarakan hal ini agar pilkada langsung bisa diselamatkan," ujarnya, Sabtu (4/10).
Ridho menilai perjuangan Perppu Pilkada prosesnya tidak mudah di DPR karena Koalisi Merah Putih memiliki lebih banyak kursi. Dia menilai peran penting lobi dan komunikasi politik misalnya yang harus dilakukan koalisi Jokowi-JK yang sejak awal memilih opsi pilkada langsung.
"Koalisi Jokowi-JK di DPR selain harus 'all out' memperjuangkan pilkada langsung, juga harus bisa merangkul partai lain agar Perppu Pilkada disetujui DPR," katanya.
Selain itu, partai pendukung pilkada langsung harus merangkul satu partai lain, sehingga jumlah kursi ketika saat penentuan bisa lebih unggul. Menurut dia hal itu bisa dilakukan pada PPP, yang sejak awal tampaknya terbelah yaitu tidak bulat menolak Jokowi.
"Tanpa upaya-upaya tersebut, perppu akan mengalami jalan yang berliku," tegasnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (2/10) secara resmi menandatangani Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada).
Beberapa substansi Perppu Pilkada itu antara lain pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan langsung oleh rakyat, mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung.
Substansi lain, adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan berkemampuan rendah, penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan, pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal, dan pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye.