REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat penggugat UU Pilkada perlu kreatif dalam melancarkan gugatannya di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di samping pengujian materi, juga harus menekankan pengujian formalnya," Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie pada Sabtu (4/10).
Aspek formal, maksud dia, adalah pengujian apa saja di luar pengujian materi yakni terkait kerancuan bentuk atau proses pembentuknya. Aspek formal inilah yang akan berpeluang untuk membatalkan UU. Misalnya, materinya undang-undang tapi bentuknya PP atau Perpres, atau bila dilihat dari proses pengesahannya, dapat disinggung misalnya soal Presiden yang menyatakan tidak setuju tapi Menteri Dalam Negeri yang mewakili Presiden dalam sidang menyatakan setuju.
"Ini yang mesti dipersoalkan, tidak menyangkut materi tapi prosesnya," tuturnya.
Saran selanjutnya, penggugat harus memiliki pengacara yang kreatif dan canggih. Filosofinya, kata dia, semua orang di mata //lawyer// adalah benar kecuali oleh hakim dibuktikan salah. Beda halnya dengan KPK dan kejaksaan yang berpandangan sebaliknya yang menyatakan semua salah kecuali oleh hakim dinyatakan benar.