Senin 06 Oct 2014 14:46 WIB

Hampir Setahun, Sitok Pun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Sitok Srengenge
Foto: Facebook
Sitok Srengenge

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Budayawan Sitok Srengenge atau SS yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap mahasiswa Universitas Indonesia, RW, ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara, Ahad (5/10) kemarin.

"Setelah meminta keterangan 11 saksi termasuk korban dan saksi ahli yang kompeten untuk beri pandangan, serta alat bukti sudah terpenuhi, polisi menemukan bukti formula yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10).

Heru mengatakan, SS diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan persetubuhan dalam keadaan tidak berdaya. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.

Penyidik pun akan segera akan melakukan pemanggilan untuk memeriksa tersangka.