REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dana operasional menteri (DOM) untuk mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacil melalui Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar.
"Jadi mengenai DOM. Ya saya jelaskan mengenai DOM sesuai aturan," kata Sapta seusai diperiksa sekitar enam jam di gedung KPK Jakarta, Rabu sore (8/10).
Sapta diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013. Menurut Sapta, besaran DOM di Kemenparekraf sudah sesuai standar.
"Saya (kira) standar, Rp1,2 miliar terakhir kan itu," tambah Sapta.
Jero pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2004-2011, sedangkan Sapta mulai menjadi Wamenparekraf sejak Oktober 2011. Sapta juga mengaku bahwa Jero tidak pernah meminta stafnya agar menaikkan DOM.
"Oh, nggak. Nggak ada. (DOM) itu sesuai dengan APBN. Kalau menurut kita, yang di kita sesuai dengan APBN," tambah Sapta.
Sapta pun menjelaskan ia tidak ditanya mengenai sangkaan pemerasan yang diduga dilakukan Jero.
"Nggak ada (pertanyaan mengenai pemerasan)," ungkap Sapta singkat dan langsung masuk ke mobil Honda CRV hitam B-2558-BD.
Dalam kasus ini KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Pariwisata. Jero Wacik pernah menjabat sebagai Menteri Pariwisata periode 2004-2011 sebelum menjadi menteri ESDM pada 2011-2013.
Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.