Kamis 09 Oct 2014 16:39 WIB

Saksi Akui Jadi Perantara Suap SKK Migas

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Winda Destiana Putri
Terdakwa mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kunci dalam kasus suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Artha Meris Simbolon. Dia adalah pelatih golf Rudi sekaligus perantara penyerahan suap dari Artha, Deviardi.

 

Dalam kesaksiannya, Deviardi mengakui adanya pemaberian uang yang dilakukan oleh Artha untuk disampaikan kepada Rudi. Pemberian tersebut, dikatakan Deviardi diserahkan langsung oleh Artha dan beberapa kali lainnya melalui kurir.

 

“Ada empat kali pemberian, semuanya dengan dollar Amerika,” ujar Deviardi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (9/10).

 

Dijelaskannya, pemberian pertama dilakukan tahun lalu di Hotel Sari Pan Pacific sebanyak 250 ribu dollar Amerika. Tak lama setelah itu, sejumlah uang terbungkus rapi dalam sebuah amplop coklat kembali diberikan Artha langsung kepada Deviardi di sebuah kafe di Jakarta.

 

Untuk pemberian ketiga dan keempat, uang diserahkan melalui kurir, yakni di McD Kemang 50 ribu dollar dan 200 ribu dollar di toko Seven Eleven Menteng.

 

“Setiap terima (uang suap) saya laporkan ke Pak Rudi. Dan katanya disuruh dipegang dulu saja. Setelah itu uangnya saya simpan di safe deposit box CIMB Pondok Indah,” ujarnya.

 

Dalam kasus ini, Artha didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Rudi denga tujuan mempengaruhi harga formula gas bagi perusahaannya. Saat itu, Artha adalah Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri yang bergerak di bidang Migas.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement