REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Putusan pengadilan mengenai terdakwa kasus pasir besi ilegal, Martin Frederick, 'Bos' CV ASAM dianggap banyak kejanggalan. Pasalnya, pemilik tambang tersebut hanya dihukum dua bulan masa percobaan sesuai dengan tuntutan jaksa.
Aktivis forum penyelamat lingkungan hidup, Thio Setiawekti mengatakan, apabila berdasarkan UU Minerba, seharusnya martin dihukum minimal dua tahun penjara. Karena itu, dia mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut dua bulan.''Keputusan ini melibatkan konspirasi besar. Ada apa dengan putusan ini,'' kata Thio saat dihubungi Republika, Jumat (10/9).
Thio juga mempertanyakan Wagub sebagai pihak pelapor, tidak melakukan banding. Padahal, kata Thio, waktu yang diberikan untuk banding masih ada beberapa hari lagi.''Jadi sudah sangat terlihat. Karena itu pemprov setop beretorika, berhenti berpolemik,'' ujarnya.
Beberapa keanehan dalam putusan tersebut juga dengan tidak dicabutnya Izin usaha CV ASAM. Selain itu, proses pengadilan berjalan 'tertutup'. Padahal, seharusnya, proses pengadilan dibuka untuk umum. ''Kawan-kawan media disana enggak tau kapan sidangnya, saat dikroscek tidak ada jadwal. Tau-tau sudah keluar putusan,'' ungkapnya.