REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini keluarga dan korban selamat peristiwa Bom Bali 1, kembali berkumpul di Legian Kuta, untuk memperingati 12 tahun peristiwa tersebut. Sebanyak 202 orang tewas dalam ledakan bom yang terjadi pada 12 Oktober 2002 malam di Paddy's Pub dan Sari Club.
Bom Bali 1 merupakan tragedi pengeboman pertama yang menguncang Pulau Dewata. Ada tiga ledakan bom yang terjadi malam itu. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan.
Sebanyak 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Pascaperistiwa itu dibentuklah tim investigasi gabungan Polri dan kepolisian luar negeri. Tim kemudian berhasil menyimpulkan jika bom yang yang meledak di Paddy's Pub berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg.
Pada 30 Oktober 2002, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku pengeboman. Polisi juga berhasil mengantongi identitas para tersangka. Pada 5 November, Amrozi bin Nurhasyim, salah satu tersangka kunci ditangkap di rumahnya di di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.
Dari kesaksian Amrozi, polisi kemudian menangkap tim inti peledakan, yakni Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan peledakan.
Polisi juga menangkap Muhammad Gufron (kakak Amrozi), Ali Imron (adik Amrozi), dan Ari Fauzi (saudara lain dari ibu kandung Amrozi). Tak sampai disitu petugas juga menangkap Imam Samudra, satu lagi tersangka bom Bali, ditangkap di dalam bus Kurnia di kapal Pelabuhan Merak. Rupanya dia hendak melarikan diri ke Sumatera.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kelompok Jamaah Islamiah berada di balik kasus Bom Bali 1. Dalam persidangan, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati bagi Imam Samudra, Amrozi dan Ali Gufron.
Sementara Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup. Tragedi Bom Bali 1 juga memunculkan dua nama gembong teroris Dr. Azahari alias Alan yang tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005 dan Dulmatin yang tewas tanggal 9 Maret 2010.