REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dampak dari digerbeknya dua pabrik mi berformalin di Bojonggede dan Tajurhalang, Bogor oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Sabtu (11/10) lalu, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berang dan segera akan melakukan razia di pasar-pasar yang menjual mi.
''Kami akan terlebih dahulu meninjau kedua pabrik tersebut dan akan menanyakan apakah mie-mie berformalin tersebut juga dipasarkan di Depok. Setelah itu baru kami akan segera melakukan razia ke pasar-pasar yang menjual mi,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Lies Karnawati di Balai Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Senin (13/10).
Menurut Lies, razia yang rencananya akan melibatkan jajaran lainnya seperti Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperindag), dan Dinas Pasar dan UKM ini penting dilakukan untuk mencegah peredaran mi-mi berformalin yang dijual di pasar-pasar di Kota Depok.
''Makanan yang mengandung formalin sangatlah berbahaya karena zat kimia yang sering digunakan sebagai desinfektan, pembasmi atau pencegah infeksi dan juga berfungsi sebagai bahan pengawet mayat ini sangat berbahaya jika dikonsumsi yang dapat menyebabkan sakit perut akut, muntah-muntah, kerusakan hati dan ginjal,'' katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mendesak pemkot Depok untuk sesegera mungkin melakukan razia di pasar-pasar karena sebagai titik utama pendistribusian mi. ''Pabriknya memang di Bogor tapi tidak menutup kemungkinan dipasarkan di Depok.
''Kedepannya saya berharap Pemkot Depok harus melakukan pengawasan rutin terhadapa makanan-makanan dengan mengandung zat-zat berbahaya seperti mi berformalin,'' imbuh Yeti.
Dari hasil penggeledahan, petugas BPOM menemukan barang bukti berupa mesin pencetak mi, formalin, mi basah, dan bahan baku untuk membuat mi. Hasil penyelidikan BPOM, pabrik itu memproduksi dan mendistribusikan setiap harinya mi basah berformalin ke berbagai pasar di Depok, Bogor dan Jakarta dengan setiap harinya memproduksi 6 ton mi basah.