Rabu 15 Oct 2014 19:44 WIB

DPR: Kasus HAM Dapat Perhatian Khusus

Presiden terpilih Joko Widodo (kedua kanan) bersama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan (kanan), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (kedua kiri), dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (kiri) memberikan ke
Presiden terpilih Joko Widodo (kedua kanan) bersama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan (kanan), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (kedua kiri), dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (kiri) memberikan ke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan DPR akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang kasusnya belum ditindaklanjuti sampai saat ini.

"Ada beberapa kasus masa lalu yang kami akan beri perhatian khusus, misalnya kasus Gerakan 30 September 1965, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II serta pembunuhan aktivis HAM, Munir," kata Setya di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan masalah yang sangat dilematis sehingga harus ditemukan bersama formulasi penyelesaiannya yang konstruktif.

"Termasuk di dalamnya melakukan konsensus nasional," kata Setya.

Menurut dia, selain kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, pihaknya juga akan memberikan perhatian terhadap kasus HAM yang sering terjadi dan menimpa masyarakat Indonesia saat ini.

"Misalnya, kasus kekerasan oleh aparatur keamanan, seperti Polri, TNI, dan Satpol PP, kekerasan yang dialami oleh TKI di luar negeri, kelompok minoritas, konflik di Papua dan konflik pertanahan," ujarnya.

Hari ini, enam komisioner dari Komnas HAM yang terdiri dari Hafid Abbas, Siane Indriani, Anshori Sinungan, Manager Nasution, Rochyatul Aswidah, dan Natalius Pigai bertemu dengan Ketua DPR, Setya Novanto dan wakilnya, Agus Hermanto di Gedung MPR/DPR Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut dicapai, bahwa DPR akan memperkuat kelambagaan Komnas HAM dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement