Senin 20 Oct 2014 17:53 WIB

Kejagung Tangkap Buronan di Bandara

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menangkap buronan Sikendar alias Ahai, seorang wiraswasta di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta). Buron tersebut ditangkap saat akan terbang menggunakan pesawat Lion Air di Terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta, Senin (20/10), pukul 11.15 WIB tanpa perlawanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan terpidana telah diterbangkan, Senin sore, pukul 14.00 ke Pekanbaru, Riau untuk menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan setempat.

"Dia diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia Airline ke Pekanbaru, Riau, pukul 14.00, didampingi Kasipidum Kejari Pekanbaru Ferly, " ujarnya di Kejaksaan Agung, Senin (20/10).

Terpidana dipidana selama satu tahun enam bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor :685 K/PID.SUS/2012 tanggal 20 November 2012. Sikendar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merk.

Bagi Kejagung, penangkapan itu merupakan terpidana yang ke-116 yang berhasil ditangkap, setelah dinyatakan buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement