REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat Indonesia mem-boycott terhadap akun Facebook yang melakukan penistaan terhadap agama. Penistaan agama yang dilakukan akun tersebut tidak memperhatikan edukasi publik dan kemaslahatan umat.
“Kalau perlu boikot akun Facebook tersebut,” ujar Wakil Sekeretaris Jendral MUI, Amisrsyah Tambunan kepada Reppublika, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta (20/10).
Gerakan Boikot, dapat diambil sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang ditujukan kepada akun tersebut. Dia berharap akun tersbut tidak mendapatkan respon apapun dari masyarakat media sosial. Selain itu dia mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai dan mengambil sikap keras terhadap akun tersebut. “Kita harus menggunakan persprtif melek media dan kritis media,” kata dia.
Kepada pengelola akun penista agama sendiri, dia meminta kepada agar memperhatikan pentingnya edukasi dalam media sosial. Selain itu, menurut dia, masyarakat tidak banyak memahami undang-undang informasi dan teknologi.
Dari materi yang diunggah melalui akun Facebook, kata dia, terdapat indikasi kuat, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengguna akun tersebut. Sebab akun tersebut melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk membenci ajaran agama. “Ada indikasi kuat penghasutan dan provokasi,” ujar dia.