REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pelecehan seksual di Jakarta International School dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dokter RSCM Oktavinda Safitry yang melakukan visum terhadap korban.
"Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi, dokter RSCM dan seorang saksi yang belum datang," kata jaksa penuntut umum Ade Rohimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Namun pihak pengadilan negeri tidak bisa memberikan keterangan siapa saksi ahli kedua selain dokter RSCM yang menghadiri sidang perkara itu. "Seorang saksi masih belum datang, dan rahasia," kata Ade sebelum mengikuti sidang perkara yang dilaksanakan secara tertutup itu.
Sebelumnya, wali kelas korban diminta hadir sebagai saksi ahli karena mengetahui kondisi di sekolah sehingga dapat memberikan keterangan terperinci pada persidangan hari ini. Namun berdasarkan pengamatan Antara pada sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB belum ada saksi kedua yang hadir selain dokter RSCM tersebut.
Selain itu, sidang perkara pelecehan seksual ini juga menghadirkan lima terdakwa yaitu Agun Iskandar, Virgiawan, Zainal Abidin, Syahrial, dan Afrischa Setyani. Kasus di sekolah internasional tersebut mencuat ketika orang tua AK melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya di toilet sekolah.
Berdasarkan laopran tersebut pihak kepolisian berhasil menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar. Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas.