REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Jumat (24/10).
Sebelumnya Rabu (15/10) Djohermansyah dipanggil bersama Hakim MK Maria Farida terkait dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak atau suap kepada pegawai negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Djohermansyah akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Amir Hamzah.
Beberapa hari Lalu, KPK memanggil mantan ketua KPU Lebak Agus Sutisna, Bupati Lebak Periode Hj.Iti Octavia Jayabaya, Pepep Faisaludin mantan anggota DPRD Kab Lebak, Aang Rasidi mantan anggota DPRD Kab Lebak.