REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Jumat (24/10).
Sebelumnya Rabu (15/10) Djohermansyah dipanggil bersama Hakim MK Maria Farida terkait dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak atau suap kepada pegawai negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Djohermansyah akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Amir Hamzah.
Beberapa hari Lalu, KPK memanggil mantan ketua KPU Lebak Agus Sutisna, Bupati Lebak Periode Hj.Iti Octavia Jayabaya, Pepep Faisaludin mantan anggota DPRD Kab Lebak, Aang Rasidi mantan anggota DPRD Kab Lebak.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada Amir Hamzah dan Kasmin mantan calon Bupati Lebak dan Wakil Bupati pilkada Lebak tanggal 22 September 2014. Keduanya disebut ikut merencanakan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar.
Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan kasus sogok melibatkan Atut, adik Atut yakni Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, advokat Susi Tur Andayani, serta Akil.