REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Ciracas, Jakarta Timur berinisial MA (24) yang ditangkap karena diduga melakukan bullying terhadap Jokowi terancam dipenjara selama 12 tahun. MA akan diancam dengan pasal utama UU Pornografi No. 44 Tahun 2008. Selain itu, tersangka juga akan dikenakan UU KUHP Pasal 310-311 tentang penghinaan secara tertulis atau pencemaran nama baik.
Direktur Tipideksus Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, saat ini penyidik terus menyelidiki motif dibalik aksi MA tersebut.
"Belum diakui, namun dia punya kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik," kata Kamil di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Kamil mengatakan, MA diduga menyebarkan gambar, foto dan kalimat yang mengandung pornografi. Gambar-gambar tersebut, lanjutnya, diedit sendiri oleh tersangka.
Mengenai gambar-gambar tokoh lain yang juga diedit oleh MA, Kamil mengatakan, masih terus dilakukan penyelidikan.
Penyidik pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk membuka akun-akun facebook lain yang melakukan hal serupa namun telah ditutup (suspended).
Sebelumnya, MA ditangkap atas laporan kuasa hukum Jokowi sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli lalu. Ia menjelaskan, sehari sebelum dilaporkan, Henry menerima pesan melalui Blackberry Messanger (BBM) berisi gambar-gambar Jokowi yang mengandung unsur pornografi.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Subdit Cyber Crime Polri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Kamis (23/10) lalu di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jaktim.
Status MA pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari sesudah penangkapan atau pada 24 Oktober.