REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelawak Tessy ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (23/10) lalu bersama dua temannya berinisial AJ dan PS. Saat ini, bukannya berada di Polri, pelawak berusia 67 tahun tersebut justru sedang terbaring di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Subdit Dirtipidnarkoba Polri Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, setelah ditangkap di rumah temannya dan dilakukan pengembangan kasus di rumahnya, polisi menemukan alat hisap di sana.
"Ketika mau kembali yang bersangkutan minta izin ke kamar mandi. Setelah selesai dia mengeluh perutnya sakit dan setelah diselidiki ternya ia meminum cairan pembersih toilet yang berwarna biru," jelas Agus di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Tessy pun, lanjutnya, langsung dilarikan ke RS Polri untuk mendapatkan pertolongan. Saat ini, Agus mengklaim kondisi Tessy sudah membaik dan bisa diajak komunikasi.
"Sudah bisa diinterogasi dan dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku telah membeli dan mengonsumi bersama-sama. Yang bersangkutan mengaku memang menggunakan," jelasnya.
Mengenai alasan Tessy menenggak cairan pembersih toilet, Agus menduga, hal tersebut dikarenakan efek dari shabu yang digunakan Tessy sebelum ditangkap. "Dia jadi merasa cemas yang berlebihan dan malu," ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu pengedar narkotika berinisial J yang menjual shabu ke Tessy. Atas perbuatannya, Tessy dan dua temannya terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita baran bukti berupa dua paket shabu seberat 1,06 gram, dua set alat hisap, satu mobil Mercedes Benz milik Tessy, tiga telepon selular milik tersangka, satu buku tabungan milik Tessy, dan print-out rekening koran tiga bulan terakhir milik PS.