Rabu 29 Oct 2014 21:04 WIB

SDA: Muktamar PPP 30 Oktober Tetap Dilaksanakan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (kiri) memberikan keterangan pers terkait Muktamar PPP VIII di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (27/10). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (kiri) memberikan keterangan pers terkait Muktamar PPP VIII di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (27/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengesahkan struktur kepengurusan DPP PPP versi muktamar Surabaya. Meski demikian, Suryadharma Ali memastikan muktamar pada 30 Oktober akan tetap diselenggarakan.

"Muktamar (30 Oktober) tetap dilaksanakan," katanya melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (29/10).

Sebelumnya, SDA melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengaku akan fokus terlebih dahulu mengajukan laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Kemenkumham yang mengesahkan PPP versi Romahurmuziy (Romi).

Awalnya SDA berencana melaporkan Romi ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menggunakan foto-fotonya dalam muktamar di Surabaya.

SDA mengaku keberatan atas penggunaan gambar-gambar tersebut karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement