Rabu 04 Oct 2017 02:51 WIB

Djan Minta Menkumham Keluarkan SK PPP Muktamar Jakarta

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih
 Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz memberikan keterangan pers usai usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz memberikan keterangan pers usai usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK) Nomor 79/2017 menyerahkan penyelesaian dualisme kepengurusan PPP pada Mahkamah Partai DPP PPP, selaku lembaga penyelesaian internal PPP. Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengklaim, putusan itu memperkuat lembaganya.

Djan pun mendesak Menkumham Yasonna Laoly untuk mencabut surat keputusan (SK) pengurus PPP versi Romahurmuziy atau Romi. "Nah sekarang UU menyatakan Muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi beliau tidak mengeluarkan (SK)," kata Djan dalam siaran pers, Selasa (3/10).

Djan menuturkan, sikap Menkumham Yasona yang belum menerbitkan SK untuk Muktamar Jakarta juga telah membuat sejumlah kader PPP mempertanyakan kebijakan menteri asal PDIP itu."Apakah ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, menteri atau pejabat negara, karena perbuatan beliau secara terang benderang, secara kasat mata oleh umat Indonesia dilihat sebagai (mengganggu) hak-hak partai Islam," kata dia.

Dengan situasi demikian, Djan menduga, Yasona ingin menghilangkan PPP dan membuat partai yang menjadi rumah besar umat Islam itu tidak eksis lagi di Indonesia. "Bayangkan ke mana umat Islam menyampaikan aspirasinya. Dan itu sudah terjadi. Contohnya, pada Pilkada lalu ada 269 Pilkada, tidak ada satu pun calon dari PPP yang minta dukungan ke PPP, karena mereka merasakan PPP itu tidak bermanfaat untuk mereka," ujar Djan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement