REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Presiden Joko Widodo disarankan untuk memilih Jaksa Agung berkarakter reformis dan pemberani dari kalangan eksternal.
"Agar linier dengan salah satu visi Presiden Jokowi di bidang penegakan hukum, yaitu reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, untuk posisi Jaksa Agung, Presiden harus memilih orang yang berkarakter reformis dan pemberani," ujar peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Imam Nasef, Ahad (2/11).
Menurut dia, calon-calon dari kalangan eksternal lebih berpotensi memiliki karakter itu daripada kalangan internal. Mungkin saja, ujar calon-calon dari kalangan internal telah tersandera atau telah terpengaruh oleh kultur birokrasi yang kurang sehat, sehingga sulit melakukan reformasi kelembagaan.
Selain itu, dia mengutarakan bahwa Presiden juga harus ekstra hati-hati dalam memilih Jaksa Agung. Sekurang-kurangnya tiga kriteria ini harus dijadikan parameternya. Yaitu, independensi, rekam jejak, dan kompetisi.
Terkait independensi, ujar Imam, Jaksa Agung RI harus benar-benar orang yang merdeka, terlepas dari kepentingan politik, dan tidak berafiliasi dengan partai politik, apalagi menjadi anggota atau pengurus parpol.
Jaksa Agung RI tidak boleh memiliki rekam jejak yang buruk, misalnya pernah terlibat kasus hukum, apalagi korupsi. Selain itu, harus memiliki integritas tinggi dan kualitas kepemimpinan di bidang penegakan hukum.
"Tidak dapat dipungkiri saat ini lembaga itu masih dihinggapi 'public distrust' akibat kekurangprofesionalan dalam menangani sejumlah kasus dan terungkapnya beberapa kasus pelanggaran hukum terutama korupsi yang justru dilakukan oleh oknum kejaksaan sendiri," ujar dia.