REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak reklame sebesar 40 persen pada April lalu, membuat pendapat asli daerah (PAD) dari jenis pajak tersebut mengalami penurunan.
Dalam upaya menekan penurunan defisit itu, Pemprov DKI berencana menurunkan pajak reklame sebesar 50 persen. Penurunan tersebut akan dimulai hingga masa pembayaran pajak berakhir pada Desember 2014 mendatang.
"Dengan penurunan ini kami mengharapkan target pendapatan dari sektor ini tercapai," ujar kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKD DKI Yulius Darmawijaya, Rabu (5/11).
Ia menjelaskan Pemprov DKI menargetkan pendapatan dari pajak reklame adalah sebesar Rp 2,4 triliun. Namun setelah kenaikan dilakukan pendapatan dari sektor tersebut justru semakin menurun, yaitu hingga saat ini hanya mencapai Rp 540,47 miliar.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah juga mengatakan karena kenaikan pajak yang dilakukan, peminat yang hendak memasang reklame kerap mengurungkan minatnya. Mereka juga diketahui lebih memilih memasang reklame di wilayah perbatasan Ibu Kota, yang pajaknya cenderung lebih rendah.
"Kami berharap dengan penurunan pajak ini, para pemasang reklame kembali berminat untuk melakukannya di wilayah DKI Jakarta," ujar Saefullah.