Senin 10 Nov 2014 16:25 WIB
Kolom Agama

Belum Adanya Definisi Agama Jadi Sumber Persoalan

Rep: c81/ Red: Joko Sadewo
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kerukunan Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia, Mubarok mengatakan bahwa pemerintah belum memiliki definisi Agama secara jelas. Itu yang kemudian harus menjadi persoalan selama ini.

"Kalau tidak ada definisi agama, akan banyak orang yang mengaku beragama X dan sebagainya, ini tentu akan merepotkan pemerintah sendiri untuk mengaturnya," kata Mubarok di Gedung Kementrian Agama, Senin (10/11).

Menurutnya, masalah ini harus jadi prioritas untuk diselesaikan. Karena, lanjut Mubarok dalam menyelesaikan masalah seperti kasus kolom agama, pemerintah harus formal dan jelas dalam mengaturnya. "Kalau tidak ada definisi yang jelas tentu akan jadi masalah, Kita tidak bisa begitu saja mengambil keputusan. Jadi kita harus ada kepastian hukumnya," ungkapnya.

Mubarok meminta harus adanya kepastian hukum yang mendasari kebijakan yang diambil pemerintah. "Kita ingin ada kepastian hukum. Tentunya kalau sudah ada kepastian hukum,  langkah pemerintah harus dibenarkan," jelasnya. 

Persoalan definisi ini nantinya akan dimasukan kedalam undang-undang perlindungan agama. "Jadi regulasi jadi sangat penting, agar kita langkahnya jelas dan pasti karena dibenarkan undang-undang," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement