REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tulisan di beberapa media terkait pernyataan Ahok yang dianggap memojokan Front Pembela Islam (FPI) akan dijadikan barang bukti oleh FPI dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.
"Ahok bilang FPI rasis dan sebarkan kebencian, mana bukti bahwa FPI rasis, dan mana bukti bahwa FPI itu menyebar kebencian," kata kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/11). Ia menerangkan, beberapa media telah memuat pernyataan Ahok yang dianggap memojokkan FPI.
Sugito pun menyebutkan judul-judul berita tulisan tersebut. Seperti "Ahok Curigai Masa Bayaran Demo FPI", "FPI Tidak Layak di Bumi Indonesia Karena Langgar Undang-Undang Dasar 45". Dikatakan Sugito, pernyataan Ahok juga dimuat oleh media yakni tentang FPI yang dianggap mempermalukan Islam dan harus dibubarkan. Dan pernyataan Ahok terkait FPI yang dianggap rasis dan sebarkan kebencian.
"Ini yang menyebabkan FPI secara resmi akan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya," ujar Sugito yang juga memperlihatkan selebaran kertas berisi tulisan berita terkait pernyataan Ahok kepada wartawan.
Tak hanya tulisan di media, Sugito memberitahukan, FPI telah memiliki bukti video pernyataan Ahok dalam sebuah tayangan telivisi. Video itu, kata dia, berisi pernyataan Ahok yang dianggapnya memojokkan FPI.
"Jadi statement dia (Ahok), berbicara langsung di televisi, dengan gagahnya, dengan arogannya, saya (Ahok) akan bubarkan FPI," terang Sugito meniru pernyataan Ahok. Lebih lanjut, video itu pun, ujar dia, berisi pernyataan Ahok yang akan mengirim surat permintaan pembubaran FPI ke Kemendagri dan Kemenkumham.