REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan bila kepolisian sebagai salah satu institusi penegak hukum dibiarkan tidak mengusut laporan suatu kasus.
Antasari tidak hanya bicara seputar kasus pembunuhan yang tengah melilitnya, melainkan dalam sisi penegakan hukum bagi semua masyarakat di Indonesia. "Saya saja bisa diperlakukan seperti ini. Apalagi orang biasa," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
Mengenai laporan atas sms gelap yang ia ajukan, Antasari menyebut pihak kepolisian secara sepihak sengaja menghentikan penyidikan. Seharusnya penyidikan dapat dihentikan bila penyidik tidak menemukan alat bukti baru dalam penyidikan.
Menurut Antasari, pihaknya memiliki alat bukti baru yaitu berupa Undang-Undang ITE untuk menelisuri dari mana asal SMS gelap berisi ancaman kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. "Saya pribadikan ingin mereka (polisi) teruskan. Kalau memang ada sms itu siapa yg buat. UU ITE kan ada," ucap Antasari.
Saat ini, permohonan pra peradilan yang diajukan Antasari kepada Pengadilan Jakarta Selatan sudah memasuki tahap pembacaan kesimpulan. Hakim akan membacakan putusan pada Selasa pekan depan.