REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lima kabupaten dan kota di Bali akan menggelar pilkada pada 2015. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, sudah mendapat lampu hijau dari KPU pusat.
"Kami sedang mempersiapkan diri, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat," kata Wiarsa kepada Republika di Denpasar, Sabtu (15/11).
Wiarsa mengatakan, sesuai edaran KPU pusat, KPU provinsi dan kabupaten diminta berkoordinasi dengan pemda untuk meyiapkan anggaran pilkada. Dasar pelaksanaan pilkada mengacu pada Perppu Nomor 1/2014.
Menurutnya, KPU pusat memang belum menentukan kapan waktu pelaksanaan pilkada di Bali. Namun pesta demokrasi itu bisa dilaksanakan pada tahun depan.
Mengingat, di sejumlah kabupaten masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada Juli dan Agustus. "Kalau Pilkada digelar setelah itu, maka harus ada penjabat kepala daerah sampai ada kepala daerah defenitif," kata Wiarsa.
Lima kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada yakni Kabupaten Karangasem yang masa jabatan bupatinya akan berakhir Juli 2015. Disusul Denpasar, Badung, Tabanan, dan Bangli yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakir Agustus 2015.
Menurut Wiarsa, pilkada mengacu Perppu Nomor 1/2014. Karenanya, hapir tidak ada perbedaan dengan pelaksanaan pilkada yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Hanya saja, sebut dia, sesuai perppu pemilihan hanya untuk kepala daerah. Karena wakil akan ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
"Kegiatan tambahannya adalah uji publik, yang sebelumnya tidak masuk dalam undang-undang," kata Wiarsa.