REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto menegaskan Komisi II DPR harus mempertanyakan mengapa Basuki Tjahja Purnama dilantik di Istana Negara bukan di DPRD DKI Jakarta.
"Kalau dia (Ahok) pemimpin rakyat, seharusnya dilantik di depan sidang paripurna DPRD DKI Jakarta bukan di Istana Negara karena itu Komisi II harus mempertanyakan hal tersebut," kata Yandri dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR RI dengan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Yandri juga menilai apabila Ahok dilantik maka terjadi pelanggaran asas keadilan dan kebersamaan.
Karena itu, menurut dia, apabila Rabu (19/11) pukul 14.00 WIB Ahok tetap dilantik, maka dirinya menyarankan DPRD DKI Jakarta menempuh jalur hukum.
"Kalau jam 14.00 WIB Ahok tetap dilantik, tetap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta pendapat masyarakat karena sudah melanggar asas keadilan dan kebersamaan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mustafa Kemal Pasha meminta DPRD DKI Jakarta taat konstitusi dalam menjalankan tugasnya agar tidak ada ekses negatif di masyarakat. Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong proses-proses hukum yang memungkinkan untuk dilakukan.
"DPR RI akan proses masukan-masukan yang ada sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia diperlukan langkah-langkah untuk menguji apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam beberapa hari ini terkait pelantikan Ahok. Rapat konsultasi itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria dan dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mustafa Kemal Pasha serta para anggota Komisi II DPR RI.