REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak ada yang perlu ditakutkan dengan penggunaan hak interpelasi oleh anggota dewan. Menurutnya hak interpelasi hanya akan meminta penjelasan terkait kebijakan yang diambil pemerintah.
"Interpelasi merupakan hak dasar dewan yang tidak berbahaya. Malah bagus untuk pemerintah supaya bisa menjelaskan secara formal di sidang paripurna dewan," ujarnya, Rabu (19/11).
Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, ada dua kemungkinan terkait hasil akhir dari hak interpelasi yakni ditolak atau diterima. Ia melanjutkan jika keputusan diterima, maka akan selesai.
Namun jika ditolak maka akan ada konsekuensi lanjutan yang bisa berunjung pada hak angket (penyelidikan) jika ditemukan adanya indikasi pelanggaan terhadap undang-undang. "Tapi angket biasanya harus didahului dengan adanya audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.
Fahri mengatakan, tidak sulit untuk mengusulkan hak angket. Hak angket bisa dilaksanakan dengan adanya usulan dari 25 anggota dewan dari lintas fraksi. Mekanismenya, kata dia, diajukan di paripurna dan kemudian diputuskan dalam paripurna.
"Dan ingat dalam hal pengambilan keputusan, kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam pengambilan keputusan lain tidak berlaku yang penting anggota mayoritas saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra telah mengusulkan agar dewan menggunakan hak bertanya kepada pemerintah terkait kebijakan penaikan harga BBM. Ketiganya menyampaikannya dalam keterangan resmi masing-masing dalam menanggapi keputusan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM.