Rabu 19 Nov 2014 17:13 WIB

KPK Geledah Kantor Dirjen Dukcapil Kemendagri

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (19/11) sekitar pukul 15.00 WIB.  Penyidik KPK dipimpin Novel Baswedan datang menemui Direktur Jenderal Dukcapil, Irman.

"Pak Irman, saya ingin bicara sebentar," kata Novel, di depan kantor Ditjen Dukcapil.

Saat Novel dan rombongan penyidik yang terdiri dari empat orang, Irman dalam posisi hendak meninggalkan kantor. Irman akan menggelar rapat koordinasi dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menyelesaikan masalah KTP elektronik yang dihentikan pencetakannya hingga Januari 2015.

Novel menyambangi Irman yang sudah berada di depan pintu mobil dinas Irman.

Meski tampak kaget, Irman kemudian memenuhi permintaan penyidik KPK. "Oh, siap pak," ujarnya sambil kembali masuk ke dalam kantor.

Novel dan dua penyidik KPK masuk bersama Irman ke dalam kantor. Namun selang 10 menit kemudian, tiga penyidik KPK keluar dan menuju mobil Irman yang terparkir di halaman kantor. Mereka menggeledah mobil Irman sekitar 15 menit. Mulai dari jok depan hingga bagasi tak luput digeledah.

Setelah menggeledah mobil Toyota Camry B 1893 RFS tersebut, penyidik membawa  dua tas besar dan dua tas selempang hitam. Penyidik membawa empat tas tersebut ke dalam kantor Dukcapil.

Pukul 16.00 WIB, Irman keluar dari kantor menuju mobilnya. Saat ditanya penggeledahan apa yang dilakukan KPK, Irman enggan berkomentar.

"Tanya mereka saja, saya mau rapat," kata Irman.

Pada April 2014, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Sugiharto sebagai tersangka.

Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011-2012 pada kemendagri dengan nilai proyek sebesar 6 triliun rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 1,1 triliun rupiah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement