REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan memeriksa rumah Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan, Rabu (19/11) kemarin. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya siap mendampingi jajarannya yang sedang diperiksa KPK untuk kelancaran proses penyidikan kasus KTP Elektronik tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan biro hukum dan sekjen. Dari keluarga besar kami menyiapkan tim pembela untuk mendampingi," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (20/11).
Kemendagri, lanjut dia, mendukung upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi proyek E-KTP yang diduga merugikan negara hngga Rp 1.1 triliun. Namun, sebagai warga negara Indonesia dan pegawai Kemendagri, menurutnya hak jajarannya juga harus dipenuhi.
"Wajar sebagai WNI dan pegawai Kemendagri (pendampingan hukum). Semua kalau punya masalah pasti sama," ujar Tjahjo.
Sebelum dikeluarkan keputusan hukum yang bersifat inkracht, menurutnya, pendampingan akan terus dilakukan Kemendagri terhadap pegawainya. Namun, Kemendagri juga tidak menghalangi upaya KPK untuk mengulik keterlibatan dan peranan pegawai Kemendagri dalam korupsi e-KTP.
"Karena belum ada keputusan inkracht. Kami menghargai asas praduga tidak bersalah, tapi proses jalan terus," ungkapnya.
Politisi senior PDIP itu mengatakan, ibarat buah-buahan yang digerogoti ulat, KPK dan Kemendagri membersihkannya sesuai dengan posisi dan fungsi masing-masing. Ketika KPK mengusut tindak pidana korupsi, Kemendagri melakukan evaluasi agar program e-KTP yang masih berjalan bisa diselesaikan dengan lebih baik.
Kemendagri memutuskan moratorium pencetakan e-KTP hingga Januari 2015. Penghentian dilakukan agar masalah-masalah dalam pelaksanaan program e-KTP selama ini bisa diselesaikan. Mulai dari aspek teknis, administratif, hingga sumber daya manusia pelaksana program yang sudah dimulai sejak 2010 itu.