REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan, penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Jaksa Agung dari partai politik (parpol) ataupun non parpol bukan hal yang utama.
"Saya tidak mempermasalahkan dari jenjang karier atau parpol, tapi Jaksa Agung baru ini ada nyali tidak?," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (20/11).
Ruhut mencontohkan, Jaksa Agung baru harus berani mengeksekusi puluhan bandar narkoba yang saat ini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia mengaku tidak mengetahui banyak rekam jejak sosok HM Prasetyo.
"Tapi sebagai mitra, saya akan awasi. Siap tidak mengeksekusi," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Ruhut, Jaksa Agung baru harus punya nyali besar untuk mengembalikan citra Kejaksaan Agung yang selama ini terpuruk. Hal itu penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adyaksa.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menunjuk politikus Partai NasDem HM Prasetyo sebagai jaksa agung yang baru menggantikan Basrief Arief. Prasetyo sendiri terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari pimpinan Surya Paloh itu.
Prasetyo bukan orang baru di Kejaksaan Agung, karena ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006. Sebelumnya, untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung.