Ahad 23 Nov 2014 15:13 WIB
Penodaan Agama

Mencabut UU Penodaan Agama, MUI: Itu Enggak Mungkin Terjadi

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
Budayawan Taufik Ismail memberikan keterangannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/3).
Foto: EDWIN DWI PUTRANTO/REPUBLIKA
Budayawan Taufik Ismail memberikan keterangannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Machasin yang mengatakan pemerintah Jokowi siap mencabut UU penodaan agama itu dinilai  tidak mungkin terjadi.

''Itu gak mungkin terjadi," kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Luthfie Hakim saat dihubungi Republika Online (ROL), Ahad (23/11). Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat isu dan kapasitasnya.

Luthfie mengatakan, Machasin tidak memiliki kapasitas dan hak untuk menyatakan tersebut. Apalagi, kata Luthfie, Machasin hanya menjabat sebagai Dirjen. "Masih baru lagi," tegas Luthfie.

Luthfie meminta agar Dirjen Bimas Islam baru ini mempelajari SKB 3 (Surat Keputusan Bersama 3 Menteri). Ini dilakukan agar pernyataan dan pendapat Machasin ini tidak tersesat. Sehingga, Dirjen Machasin ini tidak sembarangan menyatakan pendapat terutama masalah agama.

Pendapat Machasin ini memperoleh banyak respon negatif terutama MUI. Menurut Luthfi, pendapat Machasin ini menandakan kesesatan. Apalagi, ujar Luhfie, Machasin mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menodai Islam. "Pendapatnya ini jelas telah menodai Islam," kata Luhfie.

Untuk itu, Luthfie meminta Machasin untuk mempelajari kembali fatwa-fatwa kesesatan Ahmadiyah. Ini dilakukan agar pendapatnya ini tidak menistakan agama terutama Islam.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement