Senin 24 Nov 2014 18:30 WIB

Bidan Langgar Aturan Terancam Dicabut Izinnya

Ilustrasi Bidan
Foto: IST
Ilustrasi Bidan

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bupati Kudus Musthofa meminta bidan di daerahnya agar mengutamakan pelayanan di pusat pelayanan kesehatan pemerintah karena bidan yang lebih banyak praktik di rumah izin praktiknya bakal dicabut.

"Buka praktik di rumah tidak dilarang. Akan tetapi harus mengikuti aturan karena sejak awal mengabdikan diri bersama pemerintah," ujarnya ketika memberikan pembinaan terhadap tenaga kesehatan di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (24/11).

Ia meminta, bidan bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat.

Keberadaan mereka, kata dia, bertujuan untuk mendukung pelayanan Puskesmas.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengkritisi kinerja para dokter agar tidak mengutamakan praktik pribadinya.

Menurut dia, tempat praktik pribadi mereka justru lebih bagus dibandingkan dengan tempat kerja mereka sebenarnya. "Kami minta lebih peduli dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik terhadap masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kudus Maryata mengungkapkan, jumlah tenaga bidan di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 299 orang.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 121 orang di antaranya merupakan pegawai tidak tetap dan 178 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait kinerja bidan, kata dia, tetap menjadi perhatian, termasuk wacana diadakannya mesin absensi sidik jari di masing-masing pusat pelayanan kesehatan di Kudus.

"Nantinya bisa dimonitoring mereka masuk kerja setiap hari sesuai jam kerja atau tidak," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, absensi tersebut juga bisa dimonitoring oleh Bupati Kudus secara langsung.

Sejauh ini, kata dia, evaluasi terus dilakukan, termasuk jika ada bidan yang mengutamakan praktik pribadinya tentu akan diberikan teguran dan pembinaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement