REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO -- Seorang balita bernama, Satrio Mulyo Raharjo (2), warga Desa Candisari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya, Snt (35).
Jenazah korban dimakamkan di tempat pemakaman umum di Desa Candisari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jumat (28/11)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut, terungkap ketika korban mengalami muntah dan kejang setelah mendapat perlakuan dari tersangka pada Rabu (26/11) malam.
"Pelaku menghubungi keluarga dan tetangga mengabarkan kalau anaknya jatuh, kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat," kata Kepala Desa Candisari, Supranggono.
Ia mengatakan dokter rumah sakit menemukan ada tanda kekerasan di dahi korban dan menyatakan tidak sanggup menangani.
Korban yang semula dibawa ke RSUD Saras Husada Purworejo kemudian dirujuk ke RS Kariadi Semarang. Namun, sebelum sampai RS Kariadi kondisi korban memburuk sehingga diputuskan dibawa ke RS Elizabeth Semarang.
"Korban meninggal pada Kamis (27/11). Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kematian itu diduga akibat kesengajaan pelaku," katanya.
Ayah korban, Hari Budi Raharjo (33) yang bekerja sebagai sopir bus, menyatakan tidak mengetahui kejadiannya karena jarang di rumah. Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui motif penganiayaan. "Diduga pelaku emosi berlebih karena menganggap anaknya nakal, ada kemungkinan juga motif ekonomi," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta. "Masih kami dalami apakah tersangka juga melanggar pasal lainnya," katanya.