Ahad 30 Nov 2014 14:35 WIB

Kontras Desak Jokowi Batalkan Pembebasan Bersyarat Pembunuh Munir

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Indonesia's President Joko Widodo, popularly known as Jokowi (file)
Foto: AP Photo/Pablo Martinez Monsivais
Indonesia's President Joko Widodo, popularly known as Jokowi (file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat terhadap pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir.

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia mengatakan pembebasan tersebut merupakan sinyal berbahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir.

Selain itu, Kontras juga menilai bahwa pemberian pembebasan bersyarat melalui SK Menkum HAM Nomor W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014 tersebut berbahaya terhadap perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi.

"Pemberian pembebasan tersebut hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak narapidana untuk mendapatkan pembebasan semata," katanya, Ahad (30/11).

"Padahal ini merupakan pembunuhan secara sistematis, penyelesaiannya belum sampai menyeret otak pelaku pembunuhan tersebut," katanya lagi.

Putri mengatakan, masih penting untuk memastikan bukti, saksi dan pelaku, terutama Pollycarpus untuk diolah lebih lanjut agar kasus tersebut dapat tuntas.

Ia menilai, pembebasan bersyarat tersebut dianggap dapat merusak keadilan karena sifat kejahatan yang dilakukan pollycarpus merupakan tindakan kejahatan atas kemanusiaan.

"Mahkamah Agung cenderung sebagai mesin penghapus dosa. Pemberian pembebasan bersyarat merupakan kegagalan dan ketidakberdayaan negara atas kejahatan yang dilakukan Pollycarpus," ujarnya.

Putri melanjutkan, Kontras mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus. Selain itu, Kontras juga meminta Jokowi untuk memerintahkan Kemenkum HAM untuk tidak memberikan hak remisi atau pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus.

Kontras juga meminta penuntasan kasus pembunuhan Munir berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir dilakukan secepatnya, serta meminta komisi negara seperti Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Kompolnas serta Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi proses hukum kasus Munir.

"Kami juga meminta unuk mengumumkan hasil temuan tim pencari fakta tersebut kepada masyarakat," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement